Buntut dari laporannya itu, Nardinata meminta semua sparepart dagangan toko Ida, untuk dikembalikan. Suaminya itu berjanji akan menggantinya dengan uang Rp50 juta. Namun hingga kini uang itu tak pernah ia terima.
Tak hanya itu, rumah dari Nardinata yang ia tempati, juga akhirnya dijual suaminya berbekal sertifikat baru atas nama orang lain. Padahal, sertifikat asli aset itu masih berada di tangannya.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Nardinata juga melaporkan Ida ke polisi atas dugaan penyerobotan rumah. Ia pun divonis bersalah dan dihukum percobaan selama enam bulan.
"Akhirnya aku kena percobaan enam bulan, aku kalah. Aku menyerahkan sertifikat asliku untuk barang bukti di Polrestabes," ucap dia.
Laporan korban diabaikan polisi
Baca Juga:
Keadilan untuk Masyarakat Adat Sihaporas: Menolak Kriminalisasi dan Menghormati Budaya
Di sisi lain, laporannya di Polda Jatim dengan Nomor LP/323/VIl/2002/ Biro Ops, tanggal 8 Agustus 2002, tak pernah digubris. Padahal ia sudah menyerahkan bukti KTP dan akta kelahiran palsu. Juga foto-foto prosesi tukar cincinnya bersama Nardinata.
Sejak 2002, Ida terus melengkapi bukti-bukti penipuan yang dilakukan suaminya. Salah satunya yakni KTP Nardinata yang berjumlah tiga dengan identitas berbeda-beda.
Identitas pertama, Nardinata Marshioni Suhaimi berjenis kelamin laki-laki. Kemudian yang kedua Oni Yusuf berjenis kelamin laki-laki, dan terakhir Nera Maria Suhaimi berjenis kelamin perempuan.