"Akhirnya 2021 aku datang untuk menanyakan, lha kok aku dibentak-bentak. 'Ibu tahu enggak kalau berkasnya kobong (terbakar), kalau mau urus harus dari nol," ucap Ida sambil terisak.
Sepanjang kasusnya berjalan sejak 2002 hingga kini, ia hanya mendapat dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim. Yakni Nomor: B/179/I/2005/Reskrim yang terbit 17 Januari 2005, dan Nomor: B/1803/SP2HP-2IX/2012/Ditreskrimum pada 8 Oktober 2012.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Kasus Penganiayaan Roy Sagala di Polres Dairi Dinilai Lamban dan Tumpul!
Pada Juni 2023, rumah yang dihuni Ida pun dieksekusi pengadilan karena kasus sengketa dengan Nardinata. Dia pun terusir dari tempat tinggalnya itu.
Selama 20 tahun lebih, Ida memang mengaku diam atas kasus yang dialaminya. Baginya, selama ia masih bisa menempati rumahnya, apapun yang terjadi tak mengapa. Tapi semua berubah saat rumahnya dieksekusi.
Mencari keadilan di media sosial
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Ida kemudian mulai mencari keadilan. Salah satunya melalui media sosial Tiktok. Kasusnya mulai viral dan jadi perhatian publik.
Atas kasus yang dialaminya, Ida pun memohon kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Menko Polhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi kasus yang dialaminya.
Ida merasa tak berdaya lantaran Nardinata diduga merupakan adik dari seorang konglomerat kelas atas di Indonesia.