Ida juga menemukan dugaan bahwa Nardinata tak hanya menipu dan menikahi dirinya seorang. Tapi juga mengawini perempuan lain, dengan berbekal identitas palsunya.
Karena bukti itulah Polda Jatim akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nardinata pada 19 Juli 2007 dengan Nomor: DPO/65/VII/2007/Dit Reskrim.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Akhirnya 2007 keluar surat DPO. Suamiku udah tak laporin, aku seneng dia akan ketangkap," tuturnya.
Tapi setelah itu, laporannya kembali mandek. Nardinata tak kunjung ditangkap. Polisi malah menyuruh Ida meringkus sendiri suaminya itu. Ida kecewa.
"Tapi ternyata yang aku dapat apa setelah pengacara ganti-ganti, habis biaya ratusan juta, nol." kata Ida dengan nelangsa.
Baca Juga:
Keadilan untuk Masyarakat Adat Sihaporas: Menolak Kriminalisasi dan Menghormati Budaya
Lebih dari 20 Tahun Mencari Keadilan
Bertahun-tahun dia menunggu pengusutan kasus. Hingga pada 2021, Ida kembali mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan kelanjutan laporannya.
Namun, Ida justru mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari pihak Polda Jatim. Polisi beralasan bahwa berkas-berkas laporannya hangus, saat kejadian kebakaran gedung di Mapolda pada 2014.