"Saya mohon Kapolri dan Menko Polhukam dan Presiden, saya ini orang kecil yang enggak bisa berbuat apa-apa dan karena aku tau siapa lawanku, suamiku sudah ngomong aku enggak akan bisa melaporkan dia karena dia adik konglomerat," pungkas Ida.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus Ida ini adalah permasalahan rumah tangga dengan suaminya bernama Nardinata MS alias Oni Yusuf.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Kasus Penganiayaan Roy Sagala di Polres Dairi Dinilai Lamban dan Tumpul!
"Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002, pemalsuan identitas, dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS," kata Dirmanto melalui keterangannya saat dikonfirmasi awak media.
Tahun 2003, kata Dirmanto, Nardinata MS melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya terkait perusakan barang/properti. Ida pun divonis percobaan enam bulan.
Kini Ida pun melakukan gugatan perdata kepada Nardinata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 6 Juni 2023, terkait perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
"Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan kepada Ida Susanti pada 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan," pungkas Dirmanto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.