Dalam proses peradilan tersebut, Djaja divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta. Ia terjerat kasus korupsi Rp17,6 miliar saat menjabat Pangdam Brawijaya. Ia harus menyerahkan uang pengganti Rp13,3 miliar.
Adapun kasus tersebut berawal tahun 1998 saat Djaja menerima kompensasi sebesar Rp 17,6 miliar yang diberikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Rp 4.2 miliar dari uang tersebut sudah digunakan untuk Kodam, namun Rp 13,3 miliar Ia tak bisa mempertanggungjawabkannya.
Baca Juga:
Connie Bakrie Sebut Tak Ada Urgensi dalam Kasusnya
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.