WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI) menggelar Temu Dialog dan Diskusi Penghitungan Royalti Musik Berbasis Penggunaan Lagu dengan Metode Proxy secara offline dan online zoom di Auditorium Gedung D Kemendiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antara pengurus LMK PAPPRI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para anggota penyanyi, pemusik, dan pelaku industri musik yang mempertanyakan mekanisme baru penghitungan royalti berbasis penggunaan lagu melalui metode proxy.
Baca Juga:
Menkumham Supratman Desak Audit LMKN-LMK di Tengah Kisruh Royalti Musik
Forum menghadirkan narasumber Candra Darusman selaku Pengawas LMKN, serta Komisioner LMKN Jusak Irwan dan Suyud Margono. Acara dipimpin Ketua LMK PAPPRI Johnny W. Maukar, SH., MM., didampingi Sekretarisnya Mila Rosa, dengan dukungan panitia Melinda Sari, Dayang Azizah, Tina Permatasari sebagai host, serta Bayu di bidang teknologi informasi.
LMKN Akui Infrastruktur Data Masih Jadi Tantangan
Pengawas LMKN, Candra Darusman, menegaskan bahwa penyempurnaan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi fokus utama agar pembagian royalti kepada penyanyi dan pemusik semakin adil.
Baca Juga:
LMKN vs Pranaya Boutique Hotel: Suara Burung Asli Jadi Polemik
Menurutnya, persoalan terbesar saat ini bukan sekadar menghimpun royalti, melainkan memastikan dana tersebut diterima oleh pemilik hak yang benar melalui sistem pendataan yang akurat.
"Selama ini tantangannya adalah bagaimana membagi royalti secara lebih adil. Kuncinya ada pada database nasional lagu dan musik yang harus terus diperbaiki agar setiap laporan penggunaan lagu bisa teridentifikasi dengan baik", ujar Candra.
Ia menambahkan, jutaan data lagu, pencipta, penyanyi hingga ahli waris masih membutuhkan proses integrasi sehingga distribusi royalti dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.