LMK PAPPRI : Anggota Butuh Penjelasan Metode Proxy
Ketua LMK PAPPRI, Johnny W. Maukar, mengatakan forum tersebut diselenggarakan sebagai respons atas banyaknya pertanyaan anggota terkait kebijakan baru LMKN.
Baca Juga:
Menkumham Supratman Desak Audit LMKN-LMK di Tengah Kisruh Royalti Musik
Menurutnya, distribusi royalti tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026 menggunakan pendekatan baru, yakni hanya menghitung lagu yang benar-benar digunakan atau diputar melalui metode proxy.
"Kami mengadakan dialog ini karena anggota mempertanyakan bagaimana metode proxy menghitung royalti mereka. Pengurus LMK juga tidak ikut dalam proses penghitungan, sehingga kami meminta LMKN menjelaskan langsung kepada anggota", katanya.
Johnny berharap penjelasan dari LMKN dapat memberikan kepastian bahwa metode proxy benar-benar valid, representatif, dan mampu diterima seluruh anggota.
Baca Juga:
LMKN vs Pranaya Boutique Hotel: Suara Burung Asli Jadi Polemik
Ia mengakui hingga kini LMK PAPPRI belum dapat mengirimkan Invoice distribusi royalti kepada LMKN karena banyaknya anggota yang keberatan terhadap nominal yang diterima.
"Para anggota merasa nominal royalti berubah jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga mereka membutuhkan penjelasan yang komprehensif", ujarnya.
Mila Rosa, sekretaris LMK PAPPRI, meminta agar dalam tiap perhitungan Royalti, LMK-LMK dilibatkan, minimal sebagai validator jd bisa di evaluasi hasil perhitungannya.