Tika Bisono menyatakan, saya akan menyumbangkan kembali royalti yang diterimanya sebesar Rp. 2.039,- kepada LMKN, karena dinilai angka tersebut tidak benar. Nominal yang diterima teman² anggota pun banyak yang tidak masuk akal, bahkan ada yang nol/nihil.
LMKN : Metode Proxy Digunakan di Berbagai Negara
Baca Juga:
Menkumham Supratman Desak Audit LMKN-LMK di Tengah Kisruh Royalti Musik
Komisioner LMKN Jusak Irwan menjelaskan bahwa metode proxy merupakan sistem yang juga digunakan di sejumlah negara ketika data penggunaan lagu belum dapat dihimpun secara menyeluruh.
Ia mengakui sistem tersebut masih berada dalam masa transisi sehingga penyempurnaan terus dilakukan.
"Yang paling penting adalah transparansi. Teman-teman harus mengetahui uang itu berasal dari mana dan bagaimana cara menghitungnya. Proxy digunakan ketika laporan penggunaan lagu belum lengkap, dan metode ini juga dipakai di berbagai negara," katanya.
Baca Juga:
LMKN vs Pranaya Boutique Hotel: Suara Burung Asli Jadi Polemik
Menurut Jusak, tujuan utama perubahan sistem adalah memastikan royalti diterima oleh pemilik hak yang benar berdasarkan penggunaan karya, bukan sekadar pembagian persentase antar lembaga sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Diharapkan Melahirkan Kesepahaman
Temu dialog LMK PAPPRI diharapkan menjadi langkah awal membangun pemahaman bersama mengenai mekanisme penghitungan royalti berbasis penggunaan lagu melalui metode proxy.
Melalui forum tersebut, para penyanyi, pemusik, pencipta lagu, dan pengelola royalti dapat berdialog secara terbuka guna menciptakan sistem distribusi royalti yang semakin transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi seluruh insan musik Indonesia.