WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi menetapkan tujuh terobosan regulasi baru terkait penyelenggaraan konser musik di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan penonton sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri hiburan yang terus berkembang pesat.
Baca Juga:
Sejumlah Gakta Gebrakan Gubernur KDM yang Bikin AQUA ‘Meradang’
BPKN RI menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan konser berskala nasional.
Aturan tersebut merangkum sejumlah aspek penting, mulai dari keamanan, kualitas pelayanan, hingga perlindungan hak-hak konsumen sebagai penonton.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai pembenahan tata kelola konser merupakan kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah pertunjukan musik di Indonesia.
Baca Juga:
BPKN Pastikan Aqua Tak Langgar Hak Konsumen, Dedi Mulyadi Akui Sumber Air dari Pegunungan
Ia menegaskan bahwa kehadiran standar baru bukan untuk membatasi ruang gerak para promotor profesional, melainkan untuk memastikan seluruh pihak mengikuti aturan yang selaras dengan praktik terbaik internasional.
“Kehadiran standar baru tidak membatasi promotor profesional,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri konser tumbuh sangat cepat dan menjadi salah satu sektor hiburan paling diminati masyarakat.
Namun, percepatan ini tidak sepenuhnya diikuti dengan kesiapan sistem keamanan dan pengelolaan kerumunan yang memadai.
Sejumlah insiden yang pernah terjadi sebelumnya menjadi pengingat pentingnya peningkatan standar keselamatan demi mencegah risiko bagi penonton.
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan konser.
Dengan regulasi baru ini, penyelenggara diharapkan dapat menerapkan standar layanan yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Tujuh terobosan tersebut dirancang agar industri konser Indonesia mampu bertransformasi menuju standar global dan memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap acara hiburan berskala besar.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan BPKN RI pada Kamis (4/12/2025), berikut daftar lengkap Tujuh Terobosan Besar Regulasi Konser Musik Indonesia:
1. Standar Nasional Tata Kelola Konser Musik
Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki standar resmi terkait penyelenggaraan konser.
Aturan ini mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, hingga penentuan jalur evakuasi yang wajib disiapkan penyelenggara.
2. SOP Keamanan dan Crowd Control Wajib
Setiap promotor diwajibkan menerapkan manajemen risiko, menyediakan tenaga medis, mengatur alur kerumunan, serta menerapkan langkah mitigasi untuk mencegah insiden crowd crush dan potensi bahaya lainnya.
3. Reformasi Sistem Ticketing Nasional
Ketentuan ini mencakup kewajiban penggunaan barcode anti-duplikasi, pelarangan reseller ilegal, aturan anti-bot, dan transparansi harga.
Sistem tiket harus lebih aman, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan.
4. Standarisasi Refund dan Kompensasi
Pengembalian dana akan memiliki batas waktu nasional yang jelas. Konsumen juga berhak menerima kompensasi apabila konser dibatalkan atau terjadi perubahan layanan secara signifikan.
5. Registrasi Nasional Promotor dan Platform Tiket
Pemerintah akan membentuk database nasional untuk daftar promotor resmi beserta rekam jejak mereka.
Promotor dengan pelanggaran berat berpotensi mendapatkan pembekuan atau pencabutan izin.
6. Kanal Pengaduan Terpadu Lintas K/L
Sistem pengaduan publik akan digabungkan antara BPKN, Kemenpar, Kemendag, Kominfo, Polri, dan pemerintah daerah.
Integrasi ini diharapkan membuat proses pelaporan dan penanganan lebih cepat dan akurat.
7. Penegakan Sanksi Tegas dan Bertingkat
Penindakan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari sanksi administratif, pemblokiran platform, hingga proses hukum bagi pelaku pemalsuan tiket.
Penerapan sanksi ini ditujukan untuk menciptakan efek jera.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]