Namun, percepatan ini tidak sepenuhnya diikuti dengan kesiapan sistem keamanan dan pengelolaan kerumunan yang memadai.
Sejumlah insiden yang pernah terjadi sebelumnya menjadi pengingat pentingnya peningkatan standar keselamatan demi mencegah risiko bagi penonton.
Baca Juga:
BPKN Dukung Evaluasi Program MBG Ramadan, Mufti Mubarok: Langkah BGN Tepat Demi Perlindungan Konsumen
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan konser.
Dengan regulasi baru ini, penyelenggara diharapkan dapat menerapkan standar layanan yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Tujuh terobosan tersebut dirancang agar industri konser Indonesia mampu bertransformasi menuju standar global dan memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap acara hiburan berskala besar.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan BPKN RI pada Kamis (4/12/2025), berikut daftar lengkap Tujuh Terobosan Besar Regulasi Konser Musik Indonesia:
1. Standar Nasional Tata Kelola Konser Musik