WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi menetapkan tujuh terobosan regulasi baru terkait penyelenggaraan konser musik di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan penonton sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri hiburan yang terus berkembang pesat.
Baca Juga:
Ujian Ketahanan Perlindungan Konsumen Saat Libur Akhir Tahun
BPKN RI menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan konser berskala nasional.
Aturan tersebut merangkum sejumlah aspek penting, mulai dari keamanan, kualitas pelayanan, hingga perlindungan hak-hak konsumen sebagai penonton.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai pembenahan tata kelola konser merupakan kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah pertunjukan musik di Indonesia.
Baca Juga:
Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen
Ia menegaskan bahwa kehadiran standar baru bukan untuk membatasi ruang gerak para promotor profesional, melainkan untuk memastikan seluruh pihak mengikuti aturan yang selaras dengan praktik terbaik internasional.
“Kehadiran standar baru tidak membatasi promotor profesional,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri konser tumbuh sangat cepat dan menjadi salah satu sektor hiburan paling diminati masyarakat.