Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki standar resmi terkait penyelenggaraan konser.
Aturan ini mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, hingga penentuan jalur evakuasi yang wajib disiapkan penyelenggara.
Baca Juga:
Ujian Ketahanan Perlindungan Konsumen Saat Libur Akhir Tahun
2. SOP Keamanan dan Crowd Control Wajib
Setiap promotor diwajibkan menerapkan manajemen risiko, menyediakan tenaga medis, mengatur alur kerumunan, serta menerapkan langkah mitigasi untuk mencegah insiden crowd crush dan potensi bahaya lainnya.
3. Reformasi Sistem Ticketing Nasional
Baca Juga:
Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen
Ketentuan ini mencakup kewajiban penggunaan barcode anti-duplikasi, pelarangan reseller ilegal, aturan anti-bot, dan transparansi harga.
Sistem tiket harus lebih aman, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan.
4. Standarisasi Refund dan Kompensasi