Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki standar resmi terkait penyelenggaraan konser.
Aturan ini mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, hingga penentuan jalur evakuasi yang wajib disiapkan penyelenggara.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
2. SOP Keamanan dan Crowd Control Wajib
Setiap promotor diwajibkan menerapkan manajemen risiko, menyediakan tenaga medis, mengatur alur kerumunan, serta menerapkan langkah mitigasi untuk mencegah insiden crowd crush dan potensi bahaya lainnya.
3. Reformasi Sistem Ticketing Nasional
Baca Juga:
Kuota Internet Hangus Digugat, YLKI dan BPKN Desak MK Lindungi Hak Konsumen
Ketentuan ini mencakup kewajiban penggunaan barcode anti-duplikasi, pelarangan reseller ilegal, aturan anti-bot, dan transparansi harga.
Sistem tiket harus lebih aman, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan.
4. Standarisasi Refund dan Kompensasi