Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki standar resmi terkait penyelenggaraan konser.
Aturan ini mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, hingga penentuan jalur evakuasi yang wajib disiapkan penyelenggara.
Baca Juga:
Sejumlah Gakta Gebrakan Gubernur KDM yang Bikin AQUA ‘Meradang’
2. SOP Keamanan dan Crowd Control Wajib
Setiap promotor diwajibkan menerapkan manajemen risiko, menyediakan tenaga medis, mengatur alur kerumunan, serta menerapkan langkah mitigasi untuk mencegah insiden crowd crush dan potensi bahaya lainnya.
3. Reformasi Sistem Ticketing Nasional
Baca Juga:
BPKN Pastikan Aqua Tak Langgar Hak Konsumen, Dedi Mulyadi Akui Sumber Air dari Pegunungan
Ketentuan ini mencakup kewajiban penggunaan barcode anti-duplikasi, pelarangan reseller ilegal, aturan anti-bot, dan transparansi harga.
Sistem tiket harus lebih aman, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan.
4. Standarisasi Refund dan Kompensasi