WahanaNews.co | Beberapa waktu terakhir, nama Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, ada juga kasus di mana KPK sempat melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah pemimpin daerah kerap terjerat kasus yang melibatkan masalah keuangan.
Padahal, seorang kepala daerah sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara untuk menjalankan tugasnya.
Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati setiap bulan?
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, saat ini besaran gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan beleid itu, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
Sementara itu, wakilnya mengantongi gaji bersih sebesar Rp 1,8 juta per bulan.