Meski gaji pokoknya kecil, bupati dan wakil bupati berhak mendapatkan sejumlah tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan bupati adalah Rp 3,78 juta per bulan, sementara wakilnya mendapat tunjangan Rp 3,24 juta per bulan.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Selain itu, mereka mendapatkan tunjangan lain-lain seperti pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan.
Bahkan, setiap tahun, bupati wakil bupati juga mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Di luar gaji dan tunjangan, orang nomor 1 dan 2 di daerah juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
Besaran tanggungan biaya operasional bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), dan anggarannya berasal dari APBD.
Rinciannya:
a. PAD Rp 0 - Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta (3 persen dari PAD)