Meski gaji pokoknya kecil, bupati dan wakil bupati berhak mendapatkan sejumlah tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan bupati adalah Rp 3,78 juta per bulan, sementara wakilnya mendapat tunjangan Rp 3,24 juta per bulan.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
Selain itu, mereka mendapatkan tunjangan lain-lain seperti pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan.
Bahkan, setiap tahun, bupati wakil bupati juga mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Di luar gaji dan tunjangan, orang nomor 1 dan 2 di daerah juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Besaran tanggungan biaya operasional bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), dan anggarannya berasal dari APBD.
Rinciannya:
a. PAD Rp 0 - Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta (3 persen dari PAD)