Kendati demikian, permintaan surat sakit online tidak semudah dan secepat yang dibayangkan.
"Di mana pertama user (pengguna) harus memilih gejala yang dialami," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Baca Juga:
Wilayah RT 03 Puri Bukit Depok Wujudkan Kampung Ramah Lingkungan
Eka menuturkan, pengguna harus memilih gejala yang dialami pada menu "Dapatkan Surat Sakit" pada situs.
Selanjutnya, mereka akan diarahkan untuk mengisi kuesioner sebagai proses asesmen untuk mendapatkan data atau informasi.
Kemudian, lanjut dia, pengguna akan diarahkan untuk membayar, sebelum akhirnya meminta persetujuan dari dokter.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan KCJB Komitmen Pemerintah Layani Masyarakat
"Sebelum meminta approval dokter, itu kami mintakan dulu kartu identitas user, baik KTP, SIM, atau kartu identitas resmi lain," terang Eka.
Menurut dia, permintaan kartu identitas bertujuan untuk memastikan pengguna benar-benar ada dan sesuai dengan identitas resminya.
Apabila ternyata pengguna tak bisa melakukan klarifikasi identitas, Eka mengatakan bahwa pihaknya akan menolak permintaan surat sakit dan mengembalikan biaya.