Tanggapan IDI
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Djoko Widyarto buka suara terkait surat keterangan sakit online.
Baca Juga:
Nyaris Tergilas Kereta, Ini Detik-detik Wanita Terjatuh ke Area KRL Stasiun Manggarai
Menurut dia, dokter yang memberi keterangan tanpa memeriksa pasien adalah melanggar etik.
"Kode etik kedokteran Indonesia memberikan rambu-rambu bahwa dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah dibuktikan sendiri kebenarannya," ungkap Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Apalagi keterangan tersebut ditulis dalam surat tanpa identitas yang jelas.
Baca Juga:
Viral Turis AS Takjub Lihat KRL Jakarta, Singgung Stasiun New York yang Jorok
Djoko mengatakan, surat keterangan sakit seharusnya memuat informasi penting, seperti kop surat, nama dan alamat rumah sakit, serta identitas dokter yang bersangkutan apabila dikeluarkan oleh rumah sakit.
Sementara surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh klinik pribadi, lanjut Djoko, setidaknya memuat nomor SIP, alamat praktik, serta identitas.
Djoko menyebut, ada konsekuensi bagi dokter yang terbukti memberikan surat keterangan tanpa pemeriksaan atau tidak dapat dibuktikan.