Tanggapan IDI
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Djoko Widyarto buka suara terkait surat keterangan sakit online.
Baca Juga:
Kronologi Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor, Berawal dari Tas Misterius di KRL
Menurut dia, dokter yang memberi keterangan tanpa memeriksa pasien adalah melanggar etik.
"Kode etik kedokteran Indonesia memberikan rambu-rambu bahwa dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah dibuktikan sendiri kebenarannya," ungkap Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Apalagi keterangan tersebut ditulis dalam surat tanpa identitas yang jelas.
Baca Juga:
Terbongkarnya 'Pabrik' Uang Palsu di Bogor, Bermula Tas Tertinggal di Stasiun KRL Tanah Abang
Djoko mengatakan, surat keterangan sakit seharusnya memuat informasi penting, seperti kop surat, nama dan alamat rumah sakit, serta identitas dokter yang bersangkutan apabila dikeluarkan oleh rumah sakit.
Sementara surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh klinik pribadi, lanjut Djoko, setidaknya memuat nomor SIP, alamat praktik, serta identitas.
Djoko menyebut, ada konsekuensi bagi dokter yang terbukti memberikan surat keterangan tanpa pemeriksaan atau tidak dapat dibuktikan.