"Setelah semua selesai verifikasi, baru kita minta approval dokter, dokter akan bisa review," tutur dia.
Menurut Eka, dokter melakukan tiga hal terhadap permintaan pengguna. Pertama, dokter dapat menolak permintaan surat keterangan sakit apabila merasa gejala terlalu ringan.
Baca Juga:
Nyaris Tergilas Kereta, Ini Detik-detik Wanita Terjatuh ke Area KRL Stasiun Manggarai
Kedua, dokter dapat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pengguna melalui fitur percakapan.
"Jadi kalau pertanyaan asesmen kami kurang jelas, dokter akan chat lagi untuk menambah informasi," lanjut dia.
Terakhir, dokter dapat menyetujui permintaan surat keterangan sakit dengan syarat. Misalnya, memberikan keterangan beristirahat selama satu hari, meski permintaan pengguna selama tiga hari.
Baca Juga:
Viral Turis AS Takjub Lihat KRL Jakarta, Singgung Stasiun New York yang Jorok
"Intinya, kamu menyerahkan 100 persen ke dokter yang memang punya kompetensi. Pada akhirnya kami hanya media. Kami tidak boleh membuat itu otomatis karena menyalahi etika medis dan peraturan kesehatan," ucap Eka.
Terkait dokter yang hanya mencantumkan Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa SIP dalam surat sakit, Eka mengatakan dapat disertakan apabila pengguna meminta.
"Di contoh surat sakit hanya tulisan STR, kalau dilihat STR-nya juga aktif. Untuk SIP memang tidak kami cantumkan, tetapi kalau diminta nanti kami juga bisa cantumkan," ujar dia.