Menurut polisi, para orang tua menitipkan bayi dengan berbagai alasan, mulai dari sibuk bekerja, masih berstatus mahasiswa, hingga belum menikah.
Setiap orang tua diketahui membayar Rp50 ribu untuk setiap bayi yang dititipkan.
Baca Juga:
Pemkot Yogyakarta Lakukan Normalisasi Sungai Rutin dan Kelola Sampah Setiap Tahun
Biaya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar bayi.
Polisi masih mendalami apakah terdapat unsur ekonomi atau pelanggaran hukum lain dalam praktik penitipan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menemukan indikasi ke arah perdagangan bayi. Terkait unsur penelantaran anak, kami juga masih mendalami aturan perundang-undangannya, mengingat orang tua di sini menitipkan dan tetap membayar. Statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Mateus.
Baca Juga:
Suami Diduga Jadi Pelaku, Terungkap Kronologi Penemuan Bidan Tewas di Jalur Pantura
Polisi juga mengungkap bahwa ORP memang memiliki izin praktik kebidanan.
Namun, rumah yang digunakan untuk menampung bayi tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak.
Aktivitas penitipan tersebut baru berlangsung sekitar lima bulan.