Tersangka berdalih penyerangan dilatarbelakangi kelompok korban yang mengepung rombongannya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan tersangka, juga pedang 41 cm yang dipakai tersangka untuk menikam korban.
Baca Juga:
BS Bantah Diduga Dituduh Aniaya Siswa
Febrianta menekankan, kini jajarannya masih memburu pelaku lain yang diduga turut bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa asal Timor Leste berinisial EHL (25), tewas usai diduga dianiaya sekelompok orang tak dikenal di salah satu toko swalayan, Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Rabu (31/8) malam.
Baca Juga:
Polres Samosir Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan melalui Mediasi
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, polisi menduga penganiayaan dilakukan oleh sekitar 10 orang. Petugas juga mendapati dugaan pemakaian senjata tajam berupa parang.
Korban sempat kemudian dilarikan ke RS Ludira Husada Tama menggunakan mobil patroli Polsek Tegalrejo. Akan tetapi nyawanya tak mampu tertolong. EHL diduga meninggal akibat luka tusuk di bagian dada.
Dalam peristiwa ini, dua rekan korban berinisial JVG (27) dan CDF (29) dilaporkan menderita luka seperti luka tusuk bagian rahang, sayatan di punggung, lecet, serta memar akibat hantaman benda tumpul.[zbr]