"Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor," ujarnya.
Lebih lanjut, Donny mengatakan dari tindak pidana penyelundupan tersebut pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Sementara terhadap para tersangka Donny menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16.
"Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.