Terungkap pula, jika ada masalah pelanggaran hukum yang melanggar undang undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) atau peraturan daerah (perda) atau peraturan wali (perwal), penegakan hukum ditangani oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk sinyalemen pelanggaran kedua gedung ini, penegakan hukumnya dilakukan oleh PPNS di Satpol PP Kota Depok untuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
“PPNS-nya di Satpol PP untuk memeriksa (soal pelanggaran),” sebut lelaki yang akrab disapa Ustad Khair.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
Dari upaya investigasi jurnalisme WAHAHANEWS.Co disinyalir ada nuansa hal yang ditutupi oleh aparatur dinas perangkat Kewalian Kota Depok. Ada juga nuansa ketidakpedulian kepada pengelolaan dan pengawasan pembangunan yang melanggar tata ruang. Pers juga sangat sulit untuk mendapatkan penjelasan yang terbuka dan berimbang yang sesuai dengan peraturan dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkait. Padahal, keberadaan dan peran Pejabat Informasi Publik di Pemerintah Kota Depok harus ada dan tampil untuk kampanyekan regulasi dan segala sesuatu pelaksanaan pembangunan yang lengkap kepada masyarakat.
Dari pengumpulan informasi, pemantauan, dan data dari narasumber masyarakat dan pekerja setempat gedung serta narasumber tertutup di Pemerintah Kota depok, bahwa bangunan gedung mewah ini telah berdiri dibangun secara bersamaan sekira medio tahun 2019. Jadi hingga sekarang, gedung ini keberadaannya sudah berjalan sekira 6 tahun dengan anomali persoalan dan sinyalemen pelanggaran tata ruang masing-masing yang diabaikan oleh aparatur Kewalian Kota Depok.
Berkaitan permasalahan ini, kedua pejabat yang disebut sangat berperan dalam penegakan regulasi tata ruang, bangunan, dan sempadan sungai yakni Kepala DPMPTSP Abdur Rahman (Abra) dan Kepala Satpol PP belum memberikan keterangan kepada WAHANANEWS.CO, dan upaya permohonan untuk klarifikasi belum ditanggapi.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Begilniah kondisi di lapangan keberadaan dua gedung liar ini di tepian Walungan CIliwung di Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Gedung mewah ini berindikasi kuat melanggar karena menganeksasi sempadan sungai dan bangunan gedung dan penataan ruang. Walau gedung liar ini berdiri di kawasan ramai di kunjungi orang pebelanja di butik MELSTORE.JKT dan Noma Coffee namun seperti tak tampak di mata aparat Kewalian Kota Depok yang menyeruak isu pungli sehingga gedung dapat beroperasi dengan nyaman,Senin (21/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Di lokasi ini, berdiri dua gedung yang disewa-pakai oleh butik MELSTORE.JKT dan kafe Noma Coffee. Temuan peliputan yang didapat WAHANANEWS.CO dari narasumber setempat bangunan dan pejabat berwenang di Pemerintah Kota Depok yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, dan pelaksana regulasi pemerintah mengatakan kedua gedung yang menjadi bahasan di pemberitaan ini, mempunyai anomali yang berbeda.
Pertama, gedung yang yang disewa pakai oleh butik MElSTORE.JKT adalah bangunan yang dimiliki orang yang bernama Hafis Bukhori–WAHANANEWS.CO belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Hafis Bukhori perihal gedung yang tak punya IMB dan berada di sempadan sungai Walungan Ciliwung ini.