Menurut aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik pemerintah, Didit Wahyu mengatakan ada indikasi banyak pelanggaran hukum dengan temuan bangunan gedung ilegal ini, selain kemungkinan melangkahi otoritas pemerintah pusat Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Direktorat Sumber Daya Air (SDA), khususnya dan juga mengabaikan otoritas Kementerian Pekerjaan Umum.
‘Masak aparat Pemkot Depok gak ada yang tahun. Pasti tahulah, apalagi sudah berdiri ada sekira selama enam tahun. Gak mungkin gak tahu. Ada delik pidananya itu, terutama soal tata ruang. Kemungkinan ada apa-apanya. Misalkan, aparat kelurahan dan kecamatan setempat, masak gak pernah lihat. Masak Satpol PP gak pernah liwat di situ. Kan, sudah ada SP-3, katanya. Itu melangkahi kewenangan BWSCC, boleh klarifikasi ke sana,” tanggapan Didit Wahyu kepada WAHANANEWS.CO, Selasa (2/7/202y6), perihal pemberitaan di https://wahananews.co/daerah/wibawa-pemkot-depok-rontok-gedung-mewah-ilegal-kangkangi-sungai-ciliwung-untuk-noma-coffee-dan-butik-melstorejkt-menyeruak-isu-pungli-5hmaIuW5Tk
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
Karena pelanggaran gedung ilegal sudah berlangsung lebih dari tempo 6 tahun tidak ada penyelesain hukum yang tuntas sama sekali, sehingga dapat fahami tidak ada keseriusan penerapan hukum administrasi dalam kasus ini oleh aparatur Kewalian Kota Depok secara sungguh-sungguh yang secara tuntas, sehingga terbuka peluang pelanggaran tindak pidana karena mengabaikan tugas dan kewenangan oleh pejabat pemerintah terkait yang sudah diberikan kewenangan dan sarana jabatan untuk tugas tersebut.
Pelanggaran hukum pada suatu peristiwa hukum, semestinya tidak hanya dikenakan kepada pihak swasta atau anggota masyarakat yang melanggar, namun diutamakan dan ditujukan kepada aparatur pemerintah yang membiarkan dapat terjadinya pelanggaran hukum, sedang aparatur ini punya fungsi atau kewenangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut.
Delik Pidana
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Literasi peristiwa, keberadaan kedua gedung ilegal ini jelas melanggar sejumlah perundangan. Dari telaahan perundang, dituntut penyidik/aparat lembaga pelaksana hukum di Kota Depok yakni mulai dari lembagai PPNS, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia (Jakri), maupun inspektorat dapat responsif dan aktif melaksanakan tugas dalam penerapan hukum.
Di kasus ini ada banyak regulasi yang dapat digunakan untuk menertibkan pelanggaran oleh pemilik dan pembangun gedung liar ini dan aparatur negara. Paling tidak, melanggar nomenklatur tindak pidana UU atau perda di sektor penataan ruang; pembangunan gedung; sempadan sungai; lingkungan hidup; keuangan daerah.
Menjadi catatan hukum, jika ada perda berkaitan pembahasan ini ada ketidaksesuaian dengan peraturan diatasnya, maka berdasarkan hierarki hukum dan prinsip lex superiori derogat legi inferiori maka harus mengikuti peraturan yang diatasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi bahkan tidak boleh memangkas, meringankan, atau mengubah ancaman hukuman pidana yang sudah ditetapkan secara baku di dalam Undang-Undang (UU), dikutip dari artikel hukum “Pasca KUHP dan UU Penyesuaian Pidana, Haruskah mengubah Perda(?)” oleh Eka NAM Sihombing/hukumonline.com, 23 April 2026.