“Iya dulu saya sudah ada keluarkan SP-3 kepada Tanboy Kun, apa ya, Pak Ilham Bara itu, yang Youtuber acara apa itu, makan-makan. Itu gedungnya melanggar IMB dan sudah saya limpahkan kepada Satpol PP. Untuk penertiban oleh Satpol PP, coba tanyakan saja ke sana,” konfirmasi Suryana kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).
Kemudian, Suryan Yusuf juga mengatakan, demi kejelasan lebih lanjut perihal tindakan SP-3 yang dikeluarkannya dapat diklarifikasi kepada pejabat penggantinya yaitu Maryadi soal keberadaan arsip SP-3 dan tindaklanjut koordinasi penegakan hukum.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
Hal ini juga diakui warga lokal pekerja setempat.
“Iya, setahu saya, yang di sewa untuk butik itu punyanya Pak Hafis Bukhori, ini ada foto orangnya. Sedangkan yang disewa untuk Noma Coffee itu punyanya Pak Bara. Itu Pak Bara yang punya akun Youtuber sebagai Tanboy Kun dengan konten Mukbang,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya terbuka di pers. sambil memperlihat foto orang yang dimaksudnya sebagai Hafis Bukhori, tengah April 2026.
Namun soal perkataan disanggah oleh Maryadi ataupun lempar tanggung jawab sebagai Kabid Wasdal pasca-Suryana Yusuf.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
”Oh, soal SP-3 itu yang sudah dikeluarkan oleh Pak Suryana, saya tidak tahu di mana. Itu kan adanya sebelum saya menjabat. Coba tanyakan ke Pak Suryana, dulu titip kepada staf siapa di sini?” jawab Maryadi Kabid Wasdal DPMPTSP yang baru, Senin (13/4/2026).
Demikian pula sinyalemen pengabaian yang ditampakkan pejabat Satpol PP soal pengendalian dan pengawasan bangunan yang diwenangi oleh Hendar Fradesa sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok.
“Oh, nggak tahu saya soal itu. Saya cek dulu. Kalau di bidang saya belum pernah masuk. Mungkin bukan waktu saya, saya orang baru di sini,” jawabnya dalam dua kali kesempatan berkomunikasi dengan WAHANANEWS.CO secara per telepon dan pertemuan langsung di Kantor Satpol PP di Balai Kota Depok, bulan April 2026. Apakah Hendar memeriksa dokumen yang dijanjikan, tak dapat dipastikan. Tidak merespons lebih lanjut kepada WAHANANEWS.CO.