Keberadaan bangli gedung mewah ini juga berdampak pada potonesi tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara/daerah atau pelanggaran tindak pidana umum yang dipotensikan kepada aparat pemerintah yang melanggar mengabaikan tugas dan wewenangnya atau pelaku swasta.
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang ada ancaman pidana, denda uang dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya. Hal ini di Pasal Pasal 73 (1) “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Dan, Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
Dan, isi Pasal 37 (7) adalah “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”.
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tata ruang diatur dalam Pasal 69 hingga Pasal 73 yang merupakan perubahan dari ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Berikut rincian sanksi pidana berdasarkan dampak yang ditimbulkan melanggar tata ruang berkaitan sempadan sungai berkaitan dengan UU No. 26 Tahun 2007 adalah undang-undang yang mengatur tentang Penataan Ruang.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Bab XI dalam Ketentuan Pidana
Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):