“Kami tidak tahu dan tidak punya data tentang bangunan gedung yang disebutkan punyak Hafis Bukhori. Kalau gak punya izin, itu langsung ditanyakan ke Satpol PP saja,” ujar Kepada Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, medio Mei 2026.
Namun diakuinya, keberadaan gedung yang digunakan untuk bisnis butik MELSTORE.JKT ini melanggar hukum tata ruang, sempadan sungai, dan merusak ekosistem sungai.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
Kedua, Bangunan yang berada di sisi kiri-timur daripada gedung MELSTORE.JKT adalah gedung yang dipakai untuk kegiatan bisnis Noma Coffee. Gedung ini, disebutkan dan ditampakkan ada IMB, namun ada masalah bagian besar dari gedung ini melanggar sempadan sungai hingga menyentuh tepi Walungan Ciliwung.
Gedung Noma Coffee ini, informasinya adalah milik Ilham Bara Bakti Perkasa alis Tanboy Kun. Akan tetapi, pengurusan IMB-nya yang dikeluarkan DPMPTSP atas nama seorang bernama Syaifudin penduduk Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Orang ini dikenal dengan nama gaul Udin Jurkam.
Berkaitan IMB ini, WAHANANEWS.CO sudah berkesempat melihat langsung bentuk fisiknya, apakah Dokumen ini asli atau tidak, tidak dapat informasi valid. Namun sejumlah aparatur DPMPTSP yang berkait pelayan mendalihkan tidak merasa menangani proses dokumen IMB tersebut. Apalagi Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan, Elves Fatima Rubelo menghindar untuk diklarifikasi. Tampak ada sesuatu misteri sehingga aparatur Kewalian Kota Depok tutup-mata tidak melakukan penerapan hukum dengan mengabaikan dan tidak menjalankan tugas pokok dan kewenangan.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Mengenai gedung ber-IMB-melanggar milik alias Tanboy Kun yang vlogger mukbang di Youtube.com diakui oleh mantan Kabid Wasdal, Suryana Yusuf. Lelaki yang sekarang sebagai Camat Bojongsari ini, mengakui di masanya–sekira dua tahun yang lalu–sudah pernah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga kali (SP-3) kepada Tanboy Kun yang bernama Ilham Bara Bakti Perkasa ini dan sudah dilimpahkan kepada Satpol PP.
Namun ia, tidak menjelaskan lebih lanjut apa tindakannya kepada Hafis Bukhori pemilik gedung untuk MELSTORE.JKT yang kuat disinyalir ilegal atau bangunan liar (bangli) ini.
“Iya dulu saya sudah ada keluarkan SP-3 kepada Tanboy Kun, apa ya, Pak Ilham Bara itu, yang Youtuber acara apa itu, makan-makan. Itu gedungnya melanggar IMB dan sudah saya limpahkan kepada Satpol PP. Untuk penertiban oleh Satpol PP, coba tanyakan saja ke sana,” konfirmasi Suryana kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).