Peraturan yang mengatur perlindungan dan garis sempadan sungai yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Di UU ini ada di Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Area sempadan sungai termasuk kawasan lindung yang sangat dijaga kelestariannya.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sedangkan pejabat yang berwenang pada suatu tugas tidak melaksanakan tugas atau mengabaikan tugas–kutipan daripada https://kejari-sukoharjo.kejaksaan.go.id/ bahwa pejabat yang mengabaikan atau tidak melaksanakan tugas dapat dijerat dengan sanksi pidana, terutama jika kelalaian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (menyebabkan kerugian negara/masyarakat) atau tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dicangkok dari peninggalan Nederlandsch-Indië ‘ Hindia Belanda ‘ yang adalah sebuah koloni Kerajaan Belanda sejak tahun 1602 hingga masa lepas menjadi Negara Republik Indonesia sedari tahun 1945.
Dari Wetboek van Strafrecht ini di Pasal 421 KUHP, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Hal ini juga diatur dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dilakukan pada 1 Januari 2026 yang saat ini masuk tahapan peralihan.
Pasal 58, ada klausul pemberatan untuk pejabat, menyebutkan, Faktor yang memperberat pidana meliputi: a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
Penjelasannya, jika ada pejabat yang tugasnya mengelola, mengawasi, melindungi sempadan sungai, tetapi tidak melaksanakan tugasnya, maka ancaman pidananya wajib ditambah paling banyak 1/3 dari maksimum. Misalkan jika di Pasal 69 UU 26/2007 ancamannya 3 tahun, dapat jadi 4 tahun lantaran seorang pejabat, (POLITIK_HUKUM_PIDANA_dalam_Pendekatan_UU_Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP: Dr. H. JOKO_SRIWIDODO, S.H.,M.H.,M.Kn.).