Setelah pemerintah pusat menambah alokasi kuota pupuk subsidi untuk peningkatan produksi gabah dan beras lokal.
Cut Huzaimah mengatakan, ada beberapa hal yang perlu cepat kita sikapi di daerah, agar alokasi pupuk subsidi yang sudah bertambah itu, bisa diserap secara maksimal oleh petani padi kita, untuk peningkatan produksi pangan.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, 3 Desa di Subulussalam Aceh Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
Antara lain penetapan dan pembagian alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten/Kota, dilakukan di Provinsi dan kemudian dilanjutkan penetapan dan pembagian alokasi pupuk subsudi untuk kecamatan per petani, dilakukan di Kabupaten/Kota.
Pj Gubernur Aceh, telah membagi dan menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk kabupaten/kota melalui SK Gubernur Nomor 520/1505/2022.
Setelah gubernur menerbitkan SK Penetapan dan Pembagian Pupuk Subsidi untuk kabupaten/kota, maka sekarang ini tugas Bupati/Walikota menerbitkan SK penetapan dan pembagian alokasi kuota pupuk subsidi itu per kecamatan dan per petani.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Petani penerima pupuk subsidi diinput dalam sistem E-Alokasi Portal Pupuk Subsidi Kementan RI, dimana petani sebagaimana dimaksud tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Terkait masalah penginputan data petani penerima pupuk subsidi di kecamatan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, sudah meminta tambahan waktu input E-Alokasi Pupuk Subsidi kepada Direktur Pupuk dan Pestisida dan sudah disetujui, sehingga input diperpanjang sampaa 15 Desember 2022 mendatang.
Sebelumnya, batas pengimputan hanya sampai 30 Nopember 2022 lalu.