Perpanjangan waktu batas input yang diberikan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan tersebut, kata Cut Huzaimah, hendaknya disikapi dengan positif dan cepat oleh pelaku pengimput data petani penerima pupuk subsidi di kecamatan.
Untuk ini, kita minta para penyuluh pertanian di kecamatan, memaksimalkan kerja kelompok tani penerima pupuk subsidi untuk mengimput data anggota kelompok taninya ke dalam sisten E-Alokasi Portal Subsidi Kementan RI.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi, 3 Desa di Subulussalam Aceh Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
Terkait dengan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, peran Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), harus lebih ditingkatkan untuk optimalisasi pengawasan pupuk bersubsidi.
Sehingga distribusi pupuk subsidi memenuhi prinsip 6 T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, merupakan salah satu wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Harpannya, distribusi pupuk bisa tepat sasaran bagi petani penerima sesuai dengan data petani di E-Alokasi Pupuk Subsidi Kementan RI.
Harga pupuk subsidi yang ditetapkan Kementan, sebut Cuit Huzaimah, untuk pupuk urea Rp 2.250/Kg, NPK 2.300/Kg dan NPK kakau Rp 3.300/Kg.
Penetpan alokasi kuota pupuk subsidi tahun ini didasarkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.