Sebelumnya ada 6 jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, SP36, ZA dan Organik. Sekarang tinggal 3 jenis, Urea, NPK dan NPK formula khusus untuk tanaman kakao.
Sedangkan komoditas yang disubsidi ada 9 komoditi, dari sebelumnya 60 komoditi.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar di Aceh Disidik Kejati
Yaitu, padi, jagung kedelai, hortikultura, terdiri dari cabai, bawang merah, bawang putih, serta komoditi perkebunan terdiri dari kopi, tebu dan kakao, dengan luasan tanam maksimal 2 hektar. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.