WahanaNews.co | Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi meyakini pemanfaatan teknologi "blockchain" dapat menjadi solusi efektif menangani persoalan pelanggaran hak cipta di era digital.
"Teknologi 'blockchain' akan mampu menguatkan aspek pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta yang sangat menguntungkan, baik bagi pencipta maupun pengguna hak cipta itu sendiri," kata Budi Agus dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Kampus UII, Yogyakarta, Senin (30/5/22).
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bappebti Gelar Bulan Literasi Kripto Tahun 2024
Ia menjelaskan teknologi 'blockchain' merupakan pola aplikasi baru yang menggabungkan penyimpanan data terdistribusi, jaringan 'peer to peer', mekanisme konsensus, algoritma enkripsi, dan teknologi lainnya.
Budi menuturkan di era digital isu-isu mengenai hak cipta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam bidang hukum.
Isu-isu hak cipta yang dimaksudkan, kata dia, di antaranya mencakup pada isu pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta itu sendiri.
Baca Juga:
Kepala Bappebti Ingatkan Pentingnya Memahami Sifat Aset Kripto
"Pelanggaran hak cipta melalui teknologi internet sangat sulit untuk dapat diidentifikasi dan diketahui oleh pemiliknya," ujar Budi.
Meski demikian, menurut dia, isu-isu hak cipta tersebut sulit direspons hanya sebatas dengan memanfaatkan instrumen hukum saja karena hukum memiliki banyak keterbatasan.
Karena itu, menurutnya, diperlukan integrasi dan kolaborasi cara hukum dan cara teknologi untuk menyelesaikan isu hak cipta, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi "blockchain".