Teknologi "blockchain", jelas Budi, adalah teknologi untuk perekaman dan penyimpanan data terdistribusi yang memiliki fitur seperti desentralisasi ("decentralization"), kekekalan ("immutability"), tidak bergantung pada kepercayaan ("nonreliance on trust"), dan keterlacakan ("traceablity").
Melalui teknologi "blockchain", lanjut Budi, dapat dikembangkan mekanisme konsensus untuk tata kelola dan pengoperasian bersama.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bappebti Gelar Bulan Literasi Kripto Tahun 2024
Dengan teknologi itu, paparnya, status sistem dapat diverifikasi dan dapat mencegah dari kehilangan data.
"Integritas data dapat dijamin tanpa harus memiliki perantara terpusat," kata dia.
Budi bahkan berpandangan bahwa teknologi "blockchain" ke depan layak diadopsi oleh hukum termasuk dalam aspek hak cipta.
Baca Juga:
Kepala Bappebti Ingatkan Pentingnya Memahami Sifat Aset Kripto
Alasannya, teknologi itu mampu menghilangkan ketergantungan pada aktor yang terpusat untuk menjamin integritas data serta menciptakan kebenaran universal di antara para pihak yang tidak terpercaya.
Selain itu, teknologi "blockchain" secara substansial dapat meningkatkan visibilitas dan ketersediaan informasi tentang kepemilikan hak cipta dengan stempel waktu atau "trusted timestamping".
Stempel waktu adalah urutan karakter atau informasi yang disandikan untuk mengidentifikasi saat peristiwa tertentu terjadi yang biasanya memberikan tanggal dan waktu.