WahanaNews.co | Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan kasus S (34), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pembegalnya. Kasus ini dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan, kasus begal yang terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ini dihentikan karena telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Baca Juga:
Begal Sadis Modus Ban Kempes di Kendari, Tikam Korbannya Rampas Emas dan Uang
"Kasusnya jadi perhatian publik," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, dihentikannya kasus tersebut bukan karena adanya desakan publik. Melainkan memang menjadi perhatian masyarakat.
"Bukan karena desakan publik, tapi kasusnya jadi perhatian publik ya," tegasnya.
Baca Juga:
Begal Seret Wanita hingga 100 Meter di Bekasi Diringkus Polisi
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang menimpa S (34). Diketahui, S yang merupakan korban begal ini sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang pembegal.
Dilakukan Gelar Perkara