Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal untuk segera dihentikan.
Diketahui, kejadian itu di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
Baca Juga:
Waspada ! Rawan Begal Masyarakat Kota Perdagangan Hati Hati Melintas Bukit Kencing,Gamot Lias baru jadi korban
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Jenderal bintang tiga ini berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Itu jadi pedoman kami," ujarnya.
Baca Juga:
Razia Besar Tengah Malam Begal dan Tawuran Ditangkal Polres Metro Kota Depok
Gelar Perkara Undang Tokoh Masyarakat
Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.