Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal untuk segera dihentikan.
Diketahui, kejadian itu di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
Baca Juga:
Pembegalan Brutal di Kelapa Gading, Korban Terluka dan Motornya Dibawa Kabur
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Jenderal bintang tiga ini berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Itu jadi pedoman kami," ujarnya.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Gelar Perkara Undang Tokoh Masyarakat
Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.