Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, juga menyoroti hal tersebut.
Dia mengatakan, dalam Peraturan Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD), program rusunami bisa
diikuti oleh warga yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Baca Juga:
Penghasilan Ideal Hidup di Jakarta: Ahok Sebut Rp5 juta-Rp10 Juta
Sedangkan dalam draf perubahan RPJMD
yang diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, Anies menaikkan batas maksimal penghasilan
menjadi Rp 14 juta per bulan.
Adapun batas maksimal penghasilan Rp 7
juta tersebut merupakan salah satu program kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno
saat kampanye Pilkada 2017 lalu.
"Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI
mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga
November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual, yaitu
hanya 481 unit," ujar Eneng.
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
"Kenaikan batas penghasilan ini
bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang
penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang
dijanjikan saat kampanye?" imbuhnya.
Selain itu, politisi Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) tersebut pun menyoroti langkah Anies yang menyunat target
jumlah rumah DP nol rupiah, dari 232 ribu menjadi hanya 10 ribu
unit rumah susun (rusun).
Hal itu, kata dia, juga terungkap
dalam draft perubahan RPJMD.