WAHANANEWS.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Setiap Rabu, kami akan 'setengah memaksa' ASN menggunakan transportasi umum. Karena itu, fasilitas kendaraan dinas tidak kami sediakan pada hari tersebut," ujar Pramono pada Rabu (24/4/2025).
Baca Juga:
70 Persen ASN Gorontalo Perempuan, BKN Puji Penerapan Manajemen Talenta
Kebijakan ini bertujuan untuk membudayakan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat luas.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa ASN wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Transportasi umum yang diperbolehkan meliputi:
Baca Juga:
Lewat Pergub, Pramono Paksa ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum
Transjakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
LRT Jabodetabek
KRL Jabodetabek (Commuterline)
Bus atau angkot reguler
Kapal dan shuttle karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan khusus.
Untuk memastikan kepatuhan, kepala unit kerja diwajibkan memantau ASN di bawahnya dan mengunggah bukti aktivitas ke media sosial unit kerja masing-masing.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jakarta juga menyediakan fasilitas transportasi umum gratis setiap hari Rabu, berlaku bagi ASN dan kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]