WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM
darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Inmendagri
itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali memiliki risiko
penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Artinya,
setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai
dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan
asesmen itu, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4
penularan Covid-19.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Daerah
yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih
dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM
Level 4 di Jakarta.
Aturan
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun
2021.