Apotek
dan toko obat masih boleh beroperasi 24 jam nonstop.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
7. Restoran, Warung Makan, Kafe, dan Pedagang Kaki Lima
Semua
restoran, baik berjenis warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki
lima, hingga lapak jajanan, dilarang melayani makan di tempat (dine in).
Restoran
hanya boleh menerima delivery atau take away.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Aturan
tersebut juga berlaku bagi semua restoran di Jakarta, baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.