- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan
pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
- WFO diizinkan hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi
perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
b.
Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan
karantina Covid-19:
- WHO diizinkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
c.
Sektor esensial industri orientasi ekspor Perusahaan wajib menunjukkan bukti
contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau
dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional
dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
- WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau
pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi
perkantoran untuk mendukung operasional.
d.
Sektor esensial pada sektor pemerintahan: