WahanaNews.co | Tiga pelaku pencabulan di wilayah hukum Polres Natuna dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Ironisnya, salah satu pelaku tersebut masih berstatus pelajar.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu.
Baca Juga:
Jadwal Baru Ferry Sedanau–Binjai Mei 2025: Cek Tanggal Ganjil dan Genap!
Pelaku yang berstatus pelajar berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian membawa korban ke salah satu penginapan di Natuna.
"Pelaku membujuk korban dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri," ujar AKBP Iwan Ariyandhy, Sabtu (23/04/2022).
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan pelaku ke Polres Natuna. Sementara AM (23) dan EA (19) yang mengetahui peristiwa tersebut justru melakukan perbuatan yang sama.
Baca Juga:
Buntut Kehadiran Kapal Ikan Vietnam di Natuna, Bakamla Lanjut Patroli
Kedua tersangka itu mengirimkan pesan dan berkenalan dengan korban melalui Facebook. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut, lalu dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Natuna.
"Dua tersangka yang sudah dewasa, karena tahu kejadian sebelumnya, mereka hubungi korban dan mengajak ketemuan. Dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri di rumah mereka secara bersama," katanya.
Kakak korban yang tidak terima dengan kejadian itu melaporkan para tersangka. Kemudian Satreskrim Polres Natuna langsung menciduk dua orang tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu.