Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon.
"Dari laporan orang tua korban, petugas langsung bertindak dengan cepat dan berhasil meringkus RD saat berjualan, "katanya.
Baca Juga:
Nahas! Dua Kurir Paket Tewas Akibat Tertemper Kereta Api di Cirebon
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.
Di Depan petugas, tersangka RD mengakui perbuatanya itu lantaran khilaf dan kondisi istri tengah Menstruasi. Sehingga tersangka nekat melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.
Baca Juga:
Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Polresta Cirebon
"Saya melakukannya sebanyak empat kali, awalnya mau saya kasih kelinci. Karena saya tidak punya uang, akhirnya saya kasih uang jajan sebanyak Rp5000," katanya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.