"Semuanya juga melaksanakan enggak hanya di sini (Blora) saja, di seluruh Indonesia dan itu aturannya langsung dari presiden," kata dia.
Namun, saat dikonfirmasi perihal honor narasumber yang nilainya Rp 1 juta per jam, Dasum enggan menyebutkan secara detil.
Baca Juga:
Segini Besaran Gaji Ketua RT 2025, Jakarta Masih Tertinggi
"Ya kisaran itu, dan itu ada aturannya, tidak boleh melebihi dari provinsi," ujar dia.
Terkait dengan besarnya tarif honorarium narasumber, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
Baca Juga:
Demo Perangkat Desa Sepemko Subulussalam Minta Presiden RI Turunkan Tim Audit Keuangan
Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
Narasumber atau pembahas berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat atau dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
Apabila anggota DPRD kabupaten setara dengan eselon dua, maka sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu honorarium narasumber pejabat eselon dua atau yang disetarakan berhak mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per orang per jam. [rna]