WahanaNews.co, Tanjabbar - Mantan calon anggota legislatif (Caleg) Dprd Tanjung Jabung Barat dapil 5 Pengabuan - Senyerang dari salah satu partai dilaporkan lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol). ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Sah! Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Jadi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat
Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau kekeliruan administrasi dalam proses seleksi PPPK di Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, individu yang diduga mengalami permasalahan administrasi tersebut berinisial S. Sebelumnya, ia merupakan Tenaga Kerja Kontak (TKK) di Kabag kesejahteraan (Kesra) Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Namun, yang bersangkutan diketahui pernah maju sebagai calon anggota DPRD melalui salah satu partai pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Sowa'a-Martinus Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih di Pilkada 2024
Sementara dalam aturan seleksi PPPK itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Sesuai peraturan, seharusnya ia mengundurkan diri dari status Tenaga Kerja Kontrak saat mencalonkan diri.
Saat mencalonkan diri sebagai Caleg S diduga tidak mengundurkan diri sebagai tenaga kerja kontrak.
Namun, kini justru dinyatakan lolos seleksi PPPK, sementara S lolos PPPK menggunakan mekanisme DataBase,
Data Base PPPK sendiri dilakukan pada tahun 2022 dengan syarat telah menjadi tenaga kerja kontrak selama 2 Tahun.
Hal ini menguatkan bahwa S tidak mundur sebagai Tenaga Kerja Kontrak sewaktu menjadi Calon Legislatif, bahkan S lolos PPPK di instansi berbeda yaitu BKAD ( Badan Keuangan Aset Daerah) Tanjung Jabung Barat bukan di tempat honor nya yaitu KESRA.
Menurut undang - undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara khususnya Pasal 52 menyatakan bahwa PNS dan PPPK bakal diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Tanjung Jabung Barat yaitu BKD terkait dugaan kelolosan PPPK yang tidak memenuhi syarat tersebut.
[Redaktur: JP Sianturi]