Namun, kini justru dinyatakan lolos seleksi PPPK, sementara S lolos PPPK menggunakan mekanisme DataBase,
Data Base PPPK sendiri dilakukan pada tahun 2022 dengan syarat telah menjadi tenaga kerja kontrak selama 2 Tahun.
Hal ini menguatkan bahwa S tidak mundur sebagai Tenaga Kerja Kontrak sewaktu menjadi Calon Legislatif, bahkan S lolos PPPK di instansi berbeda yaitu BKAD ( Badan Keuangan Aset Daerah) Tanjung Jabung Barat bukan di tempat honor nya yaitu KESRA.
Baca Juga:
Sah! Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Jadi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat
Menurut undang - undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara khususnya Pasal 52 menyatakan bahwa PNS dan PPPK bakal diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Tanjung Jabung Barat yaitu BKD terkait dugaan kelolosan PPPK yang tidak memenuhi syarat tersebut.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.