WahanaNews.co | Dalam upaya menekan angka Covid-19 di tengah masyarakat, yang disebut
cenderung kian menggila, pemerintah
kembali menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala
mikro.
Lalu, bagaimana
dengan aturan wisata di masa PPKM saat ini?
Baca Juga:
Ditanya Soal Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Lambaikan Tangan
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran,
mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat.
"Saya perintahkan untuk tutup
buka dan kemudian melaksanakan patroli di titik rawan kerumunan," ujar
Fadil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (20/6/2021).
Fadil
mencontohkan tempat wisata di Ancol, di mana pada lokasi tersebut mampu
menampung 120 ribu pengunjung pada hari biasa sebelum pandemi.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Rotasi 3 Jabatan Kapolres
"Tadi di Utara saya memberikan
arahan, misalnya Ancol, kapasitas Ancol itu kan 120 ribu, tapi yang hadir hanya
7.000 (per harinya)," ucap Fadil.
"Itupun lokasi-lokasi yang ada di
pantai saya minta dijaga. Jadi sebenarnya relatif, penegakan protokol kesehatan
kita jaga terus," lanjutnya.
Fadil menambahkan jika saat ini
pihaknya akan terus mendukung kerja pemerintah dalam upaya menekan kasus
Covid-19 yang saat ini sedang tidak baik.