"Upaya kita sudah maksimal, sudah bisa menyelamatkan warga binaan yang ada di kamar. Tapi mungkin kondisinya petugas juga sangat terbatas, sehingga beberapa warga binaan belum sempat pintunya terbuka pada saat itu," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Toyib.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Dipadamkan Selama 1,5 Jam
Sirine mobil pemadam kebakaran bersahutan. Mereka tiba sekitar 13 menit setelah mendapat panggilan pertolongan. Ada 12 unit mobil damkar. Pertugas pemadam langsung mengeluarkan peralatan yang dibutuhkan. Berkejaran dengan waktu, menjinakkan si jago merah. Sekitar 1,5 jam mereka berjibaku. Hingga akhirnya, kobaran api berhasil dipadamkan. Tepat pukul 03.00 WIB.
Saat api mulai padam, petugas kembali masuk ke dalam ruang tahanan. Mencoba mengevakuasi korban. Gembok ruang tahanan dibuka. Petugas melihat korban terbakar. Mereka tak bisa diselamatkan karena terkunci dalam ruang tahanan.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ucap Agus.
Sesuai protokol, sel tahanan harus selalu dikunci. Hanya saja, malam itu, tak semua gembok berhasil dibuka. Minimnya petugas membuat proses evakuasi tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Akibatnya, nyawa tak terselamatkan.
"Mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau tidak dikunci melanggar protap. Maka di situ korban ditemukan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.