WAHANANEWS.CO, Sukabumi - Polres Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga memicu banjir bandang dan longsor pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menggelar investigasi terkait penyebab bencana yang meluluhlantakkan puluhan kecamatan serta menelan belasan korban jiwa.
Baca Juga:
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, 28 Desa di 16 Kecamatan Terdampak
Walhi menyatakan aktivitas tambang menjadi salah satu pemicu utama bencana tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pada Senin (16/12/2024), mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi, yang menyoroti dampak aktivitas tambang di kawasan tersebut.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk Walhi. Informasi ini menjadi dasar awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan lapangan lebih lanjut," ujar AKBP Samian.
Baca Juga:
Pemkab Tapin Gelar Musrenbang, Terima 49 Usulan dari 12 Desa dan Empat Kelurahan
Pemanggilan tiga perusahaan tambang ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait operasional tambang, kelengkapan perizinan, serta tanggung jawab dan kepedulian mereka terhadap lingkungan.
Selain itu, investigasi lapangan juga tetap berlangsung untuk menilai dampak langsung kegiatan tambang terhadap ekosistem di sekitarnya.
Temuan investigasi Walhi mengungkap bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 3 dan 4 Desember 2024 disebabkan oleh degradasi kawasan hutan di Gunung Guha, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah.