Sedangkan foto, diambil ketika korban sedang mandi sambil video call dengan pelaku, lalu di-screenshoot oleh pelaku.
"Tersangka Y ditangkap terkait penyebaran video, ini terkait kasus kesusilaan dan dijerat dengan Undang-undang ITE," ujar Kasi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:
Seorang Bidan PPPK di Nagekeo Nekat Videokan Aksi Colmeknya
Tersangka Y selama ini berpacaran dengan korban, yakni G (21).
Namun, G memutuskan hubungan mereka karena merasa tidak ada kecocokan lagi di antara mereka.
Y tidak terima diputus.
Baca Juga:
Persekusi LC Karaoke Pessel Sumbar, Tersangka Ketiga Menyerahkan Diri
Tanpa berpikir panjang, Y melampiaskan rasa sakit hatinya itu dengan menyebar video syur mereka berdua.
Video itu akhirnya menyebar hingga sampai ke teman-teman korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban," kata Kanit 2 Tipiter Satuan Reskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah.