"Tangannya diikat, ditelanjangi dan diarak keliling kampung. Ada dugaan perbuatan penganiayaan di sana," ujarnya, Senin (7/4/2025).
Terkait kasus tersebut, lanjut Gede, sudah ada yang membuat laporan polisi atas apa yang dialami oleh H pada hari itu. Laporan polisi sudah masuk pada Jumat (4/4/2025).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan, Korban Dilarikan ke RS Columbia Asia Medan
Kasus ini masuk dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT. Ia menyebut ini terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
"Laporan di hari Jumat sedangkan kejadian hari Rabu 2 April 2025 lalu dan sudah kita tindaklanjuti," kata Gede.
Menurutnya, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk memberi keadilan terhadap korban. Kasus ini, kata dia, jadi atensi karena adanya dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kisah Pilu Remaja Piatu Diarak Warga Karena Mencuri 4 Tandan Pisang Untuk Adik dan Neneknya
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.