WahanaNews.co | Keluarga Profesor TMH Tobing,
pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE-USU), meminta pihak rektor membayar
ganti rugi sebesar Rp 6,7 miliar sebagai biaya merenovasi rumah yang telah
ditinggali sekitar 50 tahun.
Permintaan
ganti rugi itu setelah tiga keluarga Prof Tobing diusir dari rumah dinas.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
"Kita
meminta pihak USU memberikan semacam dana atau tali asih kepada keturunan Prof
Tobing yang merupakan pendiri USU. Sebab, yang tinggal di sini itu
keturunannya. Apalagi kan ada anaknya yang lumpuh. Sehingga mereka kan pasti
tidak punya rumah. Mereka kan harus mengontrak. Karena itu, kami minta ganti
rugi dari USU," kata penasihat hukum keluarga Prof TMH Tobing, Ranto Sibarani,
Rabu (24/3/2021).
Pengosongan
rumah, menurut Ranto, seharusnya tidak dilakukan.
Sebab,
hingga saat ini, pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan
terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.
Baca Juga:
Bagi Anda Pemula, Ini 7 Tips Membangun Rumah dengan Dana Terbatas
"Ini
masih proses di pengadilan. Kami masih lakukan banding atas putusan di
pengadilan tingkat pertama. Jadi belum punya kekuatan hukum tetap. Masa belum
ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini," kata Ranto.
Ruben
Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang
tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari Rektorat
USU.
Tindakan
manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) yang "mengusir" keturunan
pendiri Fakultas Ekonomi (FE), almarhum Prof TMHL Tobing, mendapat banyak
respons dan keprihatinan dari berbagai pihak.