Kasus
penguasaan aset negara itu juga sudah berlangsung cukup lama.
Pihak
USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL
Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
Melalui
kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember
2020 dan USU sudah mengabulkan.
Namun,
sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas belum juga dikosongkan.
USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan.
"Surat
perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15
Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua
surat juga tidak diindahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Bagi Anda Pemula, Ini 7 Tips Membangun Rumah dengan Dana Terbatas
Amalia
menjelaskan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas USU termuat dalam Peraturan
Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1
Poin 4.
Ketentuan
itu menegaskan rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan
bagi pemegang jabatan tertentu.
Sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan
tertentu.